Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK digugat karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pekerja untuk bekerja dengan imbalan yang adil dan layak.
Pemohon secara resmi mengajukan permohonan agar pasal-pasal yang membatasi pembayaran manfaat pensiun secara berkala dibatalkan. Mereka berpendapat bahwa pembayaran pensiun seharusnya dilakukan secara sekaligus tanpa batasan 20% dan sisanya dicicil. PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia memandang bahwa UU P2SK telah merugikan para pekerja dengan aturan baru yang membatasi ketersediaan dana pensiun. Melalui Kuasa Hukum Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia, mereka berharap aturan pensiun dapat dikembalikan seperti semula tanpa pembatasan yang merugikan.
Alasan diajukannya uji materiil terhadap pasal-pasal tersebut termasuk pembatasan pembayaran manfaat pensiun, penggantian uang pesangon, keberlangsungan manfaat dana pensiun bagi janda/duda atau ahli waris, dan pertentangan dengan asas kepastian hukum. PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia ingin agar jangka waktu 10 tahun pada pensiun dihapus dan para pemohon tidak harus mencicil sisa dana pensiun. Mereka berharap MK mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan pasal-pasal yang merugikan pekerja dalam UU P2SK.