Ibu Jurtini Tantang Mafia Agraria: Tegakkan Hukum Tanpa Tawar

by -17 Views

Sebuah tanah seluas dua hektare di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, memiliki nilai sejarah dan makna mendalam bagi keluarga Ramali Siregar. Namun, tanah warisan tersebut menjadi terancam ketika diduga direbut oleh empat perusahaan dan lima individu dengan dokumen sertifikat terbitan 1995. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang memenangkan para tergugat memicu kemarahan masyarakat terhadap praktik mafia tanah dan peradilan yang meresahkan.

Langkah-langkah tegas diambil dengan kedatangan Ibu Jurtini Siregar ke DKI Jakarta, didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Mereka menuntut keadilan dan menolak tindakan penipuan atas tanah warisan mereka. LSM KCBI menilai bahwa vonis PN Rantau Prapat merusak prinsip hukum dengan mengabaikan bukti-bukti yang jelas mendukung klaim keluarga Siregar.

Upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan hak tersebut, dengan rencana banding ke Pengadilan Tinggi Medan, pelaporan ke KPK dan Komisi Yudisial, serta permohonan perlindungan bagi saksi-saksi yang terlibat. Seruan pun dilayangkan kepada pihak terkait seperti Kementerian ATR/BPN, Mahkamah Agung, Kapolri, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

Kisah Ibu Jurtini hanyalah salah satu dari banyak kasus perampasan tanah di Indonesia. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan dengan perjuangan yang dilakukan, diharapkan penegak hukum dapat membersihkan praktik mafia agraria dan melindungi hak-hak rakyat.

Source link