Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Aspirasi Publik

by -834 Views

Obor Panjaitan, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan tersebut diserahkan oleh Obor beserta tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan membawa dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan yang menunjukkan bahwa program internet publik yang dianggarkan lebih dari Rp 60 miliar sejak tahun 2020-2025 tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran investigatif dan pengaduan masyarakat, Obor menyampaikan bahwa warga melaporkan bahwa layanan internet publik yang dijanjikan tidak terlihat atau diakses dengan jelas. Selain itu, IPAR juga menilai bahwa Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik dengan tidak memberikan klarifikasi atas proyek tersebut, padahal hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Obor menegaskan bahwa surat konfirmasi pers yang telah dikirim sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons dengan dalih aturan internal Pemkot Depok, yang menunjukkan sikap arogansi birokrasi. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum untuk memastikan dugaan korupsi ini diungkap dan diproses secara tuntas oleh KPK. Menurut Obor, kasus ini harus diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Source link