LBH PB SEMMI mendorong Polres Dompu untuk menghentikan penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh mantan perangkat desa karena diberhentikan secara tidak adil. Menurut Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, kasus ini seharusnya ditangani dalam ranah administratif bukan pidana. Gurun menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Jala, namun kemudian dibatalkan oleh Bupati Dompu, yang dianggap melampaui kewenangan. LBH PB SEMMI juga menyatakan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar, karena gaji telah dialihkan kepada pelaksana harian baru secara sah. Gurun memberikan peringatan bahwa kasus ini dapat dibawa ke instansi yang lebih tinggi jika tetap dipaksakan, karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
Aspirasi Publik: Ranah PTUN yang Bukan Pidana
