Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu, Suryadin, S.Pd.I., SH, juga dikenal sebagai Guru Gale, memberikan pernyataan terkait keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) H.KADER ZAELANI, Calon Bupati Dompu tahun 2024. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada pelapor, Suryadin menegaskan bahwa SKPI yang digunakan oleh Calon Bupati tersebut adalah sah secara hukum sebagai pengganti ijazah asli. Menyusul adanya laporan terkait keabsahan SKPI oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi, Suryadin menegaskan bahwa SKPI tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014.
Selain itu, Suryadin juga menyoroti bahwa pada Pilkada Dompu tahun 2020, Calon Bupati yang sama telah menggunakan SKPI yang saat ini dipersoalkan. Meskipun demikian, KPU Dompu telah melakukan penelitian dan verifikasi yang menegaskan keabsahan SKPI tersebut. Pasangan Calon Bupati AKJ-SYAH akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada dengan nomor urut 2. Dalam proses pilkada tersebut, AKJ-SYAH memperoleh suara terbanyak dan dijadwalkan untuk dipilih oleh masyarakat Dompu pada tanggal 27 November 2024.
Suryadin juga menekankan kepada para pendukung AKJ-SYAH untuk tidak terpancing oleh laporan yang mencemarkan nama baik kedua calon tersebut. Dia juga memberitahukan kepada pihak yang melaporkan atas nama Aliansi Masyarakat Sipil Pecinta Demokrasi bahwa tindakan pencemaran nama baik tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB. Dengan penjelasan hukum dan bukti yang diajukan, Suryadin bersama Dewan Pakar Partai HANURA Kabupaten Dompu meminta agar seluruh masyarakat untuk tetap memilih AKJ-SYAH sebagai Calon Bupati Dompu yang dianggap layak dan sah.