Fraksi DNS DPRD Situbondo Menolak Pembentukan Pansus Pilkada 2024

by -14 Views

Syamsuri
14 Oktober 2024 | 22:10 Dibaca 81 kali

Berita

Ketua Pansus Pilkada 2024 Arifin. (Foto: Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Agar proses pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Situbondo berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil, DPRD Situbondo membentuk Pansus Pilkada 2024.

Dalam pembentukan Pansus Pilkada 2024 ini berjalan mulus dan lancar tanpa ada hambatan apapun, walaupun Pansus Pilkada ini tidak dibiayai oleh APBD. Hal ini terbukti dari enam fraksi yang ada di DPRD Situbondo, hanya satu fraksi yang memilih walk out yaitu Fraksi DNS.

“Karena anggaran Pilkada menggunakan APBD, tentu DPRD sebagai pengawas berkewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran Pilkada tersebut,” ujar Ketua Pansus Pilkada Arifin saat ditemui usai acara pembentukan Pansus Pilkada di Kantor Komisi III DPRD Situbondo, Senin (14/10/2024).

Menurut Arifin, pembentukan pansus ini merupakan upaya DPRD Kabupaten Situbondo untuk mengawasi pelaksananan pesta demokrasi di Situbondo agar hasilnya berkualitas dan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. “Pansus Pilkada dalam menjalankan tugas secara profesional dan  tidak mengenal toleransi. Ini dilakukan demi mewujudkan Pilkada yang demokratis dengan menjalankan aturan, mentaati dan menghindari mekanisme yang melanggar undang undang,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD yang mempunyai fungsi kontrol seluruh anggaran Kabupaten, Arifin berkeinginan Pilkada di Kabupaten Situbondo bisa berjalan aman, lancar dan demokratis, serta tidak ada keperpihakan terhadap kedua Paslon. “Nanti dalam pelaksanaan kegiatan Pansus ini, kita akan melakukan koordinasi dengan stakholder pelaksana Pilkada terlebih dahulu. Kemudian juga melakukan sinergitas terhadap instansi terkait,” ujarnya.

“Jadi nanti dalam pembahasan Pansus tentunya ada sub-sub bagian tersendiri, karena ini Pansusnya saat ini masih global. Termasuk juga didalamnya kita akan berkoordinasi dengan mitra mitra ASN, dan ini menjadi salah satu bentuk pokok-pokok yang menjadi pembahasan DPRD Situbondo. Sehingga dengan adanya pansus ini dalam pelaksanaan Pilkada nanti tidak ada keperpihakan dari pihak penyelenggara maupun OPD kepada salah satu calon tertentu,” lanjutnya.

Ketika ada pelanggaran dari ASN, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan memberikan dorongan kepada Bawaslu dalam hal pengawasan Pilkada 2024 ini. “Selain itu, yang melatarbelakangi Pansus ini terkait adanya keterlambatan KPU Situbondo dalam membuat jadwal kampanye kepada kedua paslon, sehingga dengan tidak adanya jadwal tersebut dikhawatirkan kedua paslon berkampanye secara berbarengan di tempat yang sama,” katanya.

“Kalau ini sampai terjadi tentu ini bisa menimbulkan bentrok antar pendukung, dan ini harus benar benar diantisipasi dan dihindari. Selain itu, KPU Situbondo sampai saat ini juga masih belum membuat desain banner kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, termasuk juga berapa jumlah APK yang akan bisa dibuat oleh masing-masing calon, ini semua masih juga belum dibuatkan oleh KPU. Padahal sesuai ketentuan ini harusnya sudah diketahui oleh masing-masing calon berapa jumlah APK yang harus dicetak,” tandasnya

Arifin melanjutkan, Pansus ini sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu tentu akan menyerap aspirasi dan masukan dari semua anggota pansus kecuali dari Fraksi DNS yang menolak. “Termasuk juga masukan, saran dan pendapat dari pihak pihak terkait, ini semua akan kita tampung,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS) DPRD Situbondo Yogi Pratama mengaku saat pembentukan pansus pengawasan Pilkada 20024 berlangsung, Fraksi DNS kompak memilih keluar ruang sidang (walk out).

Menurut Yogi, langkah tegas yang diambil ini sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap pembentukan Pansus Pilkada 2024. “Kami dari fraksi demokrat nurani sejahtera dengan tegas menolak pengajuan Pansus ini serta tidak mengajukan nama-nama,” jelasnya di kantor Fraksi DNS.

Legislator Dapil IV ini mengungkapkan, keberadaan Pansus Pengawasan Pilkada 2024 ini setelah dikaji bersama anggota Fraksi DNS yaitu kurang urgensitasnya dan berpotensi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bawaslu Situboblndo serta lembaga pengawas Pilkada lainnya.

“Pansus Pilkada ini juga rawan dengan konflik kepentingan, mengingat mayoritas Anggota DPRD banyak yang merangkap sebagai tim sukses dari Paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Situbondo. Masa seorang pemain bisa merangkap jadi wasit, ini secara etika sebenarnya lucu,” ujar Yogi.

“Dan terkait pengawasan Pilkada 2024, lebih baik mengoptimalkan peran Komisi 1 DPRD Situbondo yang membidanginya, karena mereka lah yang bermitra dengan penyelenggara Pilkada ataupun pemerintahan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Mahrus Sholih