Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melakukan deklarasi kemenangan di Hotel Blur Sky, Senin (14/10/2024). Kemenangan ini terjadi setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) mengesahkan SK AHU milik PB PGRI dan membatalkan SK AHU milik Unifah Rosyidi.
H.Teguh Sumarno, selaku pengurus PB PGRI, meminta seluruh pengurus dari tingkat ranting, cabang, hingga PB PGRI untuk memahami kekuatan hukum SK AHU yang memenangkan mereka dalam gugatan banding. Menanggapi selisih pendapat yang terjadi, Teguh mengajak seluruh anggota PGRI untuk bersatu kembali dan menghilangkan perbedaan tersebut.
Pihak PB PGRI juga akan melakukan rekonsiliasi dalam waktu dekat untuk memantapkan kepengurusan dari bawah hingga atas guna menyegarkan organisasi tersebut. Teguh juga yakin bahwa SK AHU milik Prof. Unifah akan dicabut karena diterbitkan saat organisasi dalam perselisihan.
Acara deklarasi kemenangan PB PGRI dihadiri oleh perwakilan pengurus dari berbagai daerah.
Artikel ini disusun oleh Heri Suroyo dan disunting oleh Imam Hairon.
Untuk berita lainnya, kunjungi Google News SUARA INDONESIA.