Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif PPN perumahan. Insentif ini ditanggung oleh pemerintah untuk membeli rumah sehingga masyarakat dapat memiliki hunian. Insentif tersebut akan berlaku hingga tahun 2024.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa insentif PPN 100 persen akan ditanggung oleh pemerintah hingga bulan Juni 2024, untuk rumah komersial. Hal ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat untuk memiliki rumah. Setelah bulan Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN tersebut.
Kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah ini memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administratif untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2024. Bantuan ini membantu masyarakat yang membeli rumah pada tahap awal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga membantu biaya administratif sebesar Rp 4 juta untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2024.
Kedua insentif tersebut diharapkan dapat membantu pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Selain itu, insentif ini juga dapat mengurangi kesenjangan jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat sebanyak 12,1 juta rumah.
Sumber: Republika (https://ekonomi.republika.co.id/berita/s3fz5n370/masyarakat-perlu-manfaatkan-insentif-ppn-perumahan)