Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa berencana untuk memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani guna memberikan klarifikasi terkait kendala akses pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan tersebut menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Pengadaan aplikasi ini memakan biaya banyak tetapi kualitasnya malah murahan. Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga akan diawasi oleh Komisi XI. Terkait masalah teknis, pihak terkait akan dipanggil setelah masa reses. Erwin akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025 dan tak menyangkal adanya potensi kerugian negara imbas kegagalan layanan. Investasi untuk sistem tersebut mencapai Rp1,3 triliun. DJP dan Kemenkeu diminta memberikan penjelasan transparan terkait persoalan tersebut, sementara Coretax dievaluasi untuk mendukung ekstensifikasi pajak. Usai permintaan maaf dari DJP Kemenkeu, yang menyatakan kesulitan akses wajib pajak, Ditjen Pajak berjanji memperbaiki kendala yang ada. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengakses fitur penting Coretax, seperti sertifikat digital dan e-faktur, meskipun aplikasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan.
Aplikasi Coretax Hd Rp1,3 T tapi Murahan: DPR Panggil Sri Mulyani
