Penyesuaian Jadwal Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025

by -761 Views

Selama bulan Ramadhan yang berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diatur dalam Perpres tersebut, dimana jumlah jam kerja ASN selama satu minggu adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan untuk hari Jumat selama 60 menit, sedangkan untuk hari-hari selain Jumat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik untuk instansi di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres tersebut.

Peraturan ini juga mencantumkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja ASN dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan jam kerja yang tercantum dalam Perpres No. 21/2023 tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Mereka akan mengikuti aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diharapkan dengan penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Source link