Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dua Pejabat Karimun Tersangka Korupsi: Berita Terkini

by -145 Views

Kejaksaan Negeri Karimun memperpanjang masa penahanan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, RA dan SU, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. RA merupakan Kepala DLH aktif dan RU merupakan mantan Kepala DLH. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024, dan masa penahanan diperpanjang hingga 27 Januari 2025 untuk kelancaran proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, menyatakan rencana untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari bersama dengan barang bukti. Kedua tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan mark-up anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan mesin di DLH Karimun. SU, mantan Kepala Dinas DLH yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun, serta RA yang masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala DLH aktif, bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga Rp769 juta.

Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban para tersangka atas kerugian negara. Pewarta: Syahid Bustomi. Editor: Mahrus Sholih.