Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan bahwa penyampaian Munandar, Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) tentang aliran dana fee proyek kepada Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah (Forkopimda) saat menjadi saksi di persidangan tidak benar. Munandar menyebut bahwa Forkopimda Bondowoso meliputi Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Danyon 514, dan Komandan Brimob. Kasus yang disidangkan berhubungan dengan suap sebesar Rp. 775 juta atas penanganan penghentian perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam persidangan, Munandar menyatakan bahwa ia diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso untuk mengumpulkan fee proyek sebesar 10-17 persen dari sejumlah rekanan. Pengumpulan fee proyek tersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Sekda Bondowoso. Dhafir menjelaskan bahwa Munandar telah menyampaikan bahwa hasil pengumpulan fee proyek tersebut diberikan kepada Forkopimda. Namun, Dhafir menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dhafir menjelaskan bahwa saat Saifullah menjabat sebagai Sekda Bondowoso, ia tidak pernah menerima pemberian, termasuk fee proyek. Dhafir juga membantah tuduhan bahwa dirinya menerima fee proyek, mengingat dirinya adalah pihak yang kalah dalam Pilkada 2018. Dhafir juga menegaskan bahwa saat partainya berkuasa di era Bupati Amin Said Husni, ia tidak pernah menerima fee proyek.
Tuduhan bahwa Dhafir menerima fee proyek semasa kepemimpinan Bupati Salwa Arifin dianggapnya sebagai fitnah. Dhafir menyatakan bahwa ia tidak memanfaatkan posisi potensialnya untuk kepentingan pribadi. Dhafir siap untuk memberikan klarifikasi dan ganti rugi jika terbukti bahwa ada penyalahgunaan dana.