Komisioner KPU Bondowoso pernah memberhentikan salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan secara tidak terhormat, yang saat ini menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer. PPS Desa Padasan yang diberhentikan tidak terhormat pada Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir. Ketua KPU Bondowoso, Junaidi, menjelaskan bahwa pemberhentian ini terjadi karena Muhammad Naufal melanggar kode etik saat menjadi anggota PPS. Junaidi menyatakan bahwa seseorang yang diberhentikan secara tidak hormat tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu. Namun, ia tidak yakin apakah aturan yang sama berlaku di Bawaslu. Lebih lanjut, Bawaslu seharusnya lebih banyak menganalisa rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.