Langkah Efektif Banyuwangi dalam Meningkatkan Layanan Pengelolaan Sampah Melalui Retribusi Persampahan

by -144 Views

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berhasil menerapkan langkah efektif melalui peningkatan retribusi persampahan dalam upaya meningkatkan layanan pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Retribusi persampahan yang ditingkatkan juga diharapkan mampu mendukung investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih modern dan efisien.

Pemkab Banyuwangi telah meresmikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sirkuler dan terintegrasi di Desa Balak, Kecamatan Songgon. TPS tersebut dapat menampung sampah sekitar 84 ton per hari. Selain itu, Pemkab Banyuwangi telah mulai melaksanakan penerapan pembayaran retribusi persampahan di beberapa wilayah. Dasar penerapan retribusi Persampahan merupakan mandat Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah memiliki dasar regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi persampahan/Kebersihan yaitu Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Besaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuwangi. Besaran tarif pelayanan pengelolaan persampahan terdiri atas golongan rumah tinggal, pelaku usaha/ kegiatan usaha, kantor, dan lembaga Pendidikan.

Peningkatan retribusi persampahan juga diikuti dengan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. DLH memastikan bahwa retribusi ini dapat dijalankan secara efektif dan transparan. Semoga masyarakat, badan usaha, tempat wisata, fasyankes, perhotelan/penginapan dan kegiatan/usaha lainnya memanfaatkan layanan TPS Balak untuk mewujudkan lingkungan Kabupaten Banyuwangi yang lebih bersih dan sehat.