Penangkapan Tersangka Travel Umroh Bodong Situbondo: Kerugian Rp2,4 M

by -3 Views

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap perkembangan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Baginda Support System dengan modus travel umroh bodong. Seorang tersangka baru berinisial MA (46) dari Jember ditangkap dan ditahan setelah diduga menampung dana calon jemaah umroh ke rekening pribadinya. Polisi mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh MA tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk trading valuta asing (Forex). Selain MA, dua tersangka lainnya yaitu AF (45) dan YHC (42) dari Banyuwangi juga telah ditangkap sebelumnya.

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa praktik penipuan ini telah menyebabkan kerugian hingga Rp2,4 miliar dengan korban tersebar di beberapa daerah seperti Banyuwangi, Jember, Malang, Probolinggo, dan Situbondo. Barang bukti berupa mobil, ponsel, tablet, dan kartu ATM yang digunakan untuk penampungan dana hasil kejahatan juga berhasil diamankan. MA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Source link