Penipuan Travel Umrah Situbondo: Jemaah Rugi Rp2,4 Miliar

by

Kepolisian Resort Situbondo berhasil mengungkap kasus penipuan terkait travel umrah yang menimpa 97 calon jemaah dan menimbulkan kerugian lebih dari Rp2,4 miliar. Dua petinggi PT Baginda Support Sistem, AF dan YHC, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka menawarkan paket umrah murah tanpa izin resmi dari Kementerian Agama, dan setelah menerima uang dari calon jemaah, tidak memberangkatkan mereka melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus ini berlangsung dari November 2023 hingga September 2024, dengan jaringan pelaku yang beroperasi di berbagai daerah. Para pelaku bahkan menitipkan sebagian jemaah ke travel lain untuk membangun kepercayaan. Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, menekankan pentingnya memastikan legalitas biro perjalanan melalui Kementerian Agama sebelum melakukan pembayaran, serta menghindari tawaran paket umrah berbiaya murah yang tidak memiliki izin resmi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Source link