Implementasi Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk Membangun Penegakan Hukum yang Bermartabat
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai langkah inovatif untuk membangun penegakan hukum yang lebih memihak pada proses pemulihan daripada sekadar hukuman belaka. Kuntadi menyampaikan pendapatnya dalam sebuah kegiatan di Liponsos Surabaya, di mana penerapan kebijakan keadilan restoratif justice dan sanksi sosial menjadi fokus utama.
Kuntadi menyoroti bahwa tidak semua kasus hukum harus ditangani dengan penghukuman, mengingat setiap pelanggaran memiliki latar belakang yang berbeda. Konsep restorative justice (RJ) diakui sebagai solusi yang lebih dialogis, transparan, dan adil. Kejaksaan Negeri Surabaya pun mendapat apresiasi atas konsistensinya dalam menerapkan mekanisme keadilan ini.
Dalam contoh kasus yang melibatkan Irfan Saiful Dhani dan sepuluh pelaku lainnya, bersamaan dengan RJ, Kejaksaan memberikan kesempatan untuk pemulihan. Para pelaku menunjukkan iktikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan menerima sanksi sosial sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Namun, Kuntadi memberi peringatan bahwa restorative justice bukanlah alasan untuk melakukan kesalahan berulang kali tanpa pertanggungjawaban. Pihaknya mendorong adanya dukungan kewirausahaan bagi pelaku agar menghindari perbuatan serupa di masa depan. RJ bukan hanya menyelesaikan kasus kriminal, namun juga membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya.
Kuntadi menegaskan bahwa meskipun pemidanaan tetap relevan dalam beberapa kasus, RJ dapat menjadi alternatif yang lebih baik dalam sebagian besar situasi. Fokus utama RJ adalah pemulihan kerugian bagi semua pihak yang terlibat, serta integrasi kembali pelaku ke dalam masyarakat. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, rasa aman, serta kesejahteraan bagi semua.
Dengan pendekatan restoratif justice, diharapkan penyelesaian kasus kriminal tidak selalu berakhir pada menjatuhkan hukuman. Mediasi dan dialog dengan iktikad baik dapat membawa solusi yang bermakna bagi semua pihak. Semua upaya ini ditujukan untuk menjaga kemanusiaan dan menciptakan keadilan yang sejati dalam masyarakat.