Titik Impas Harga Tembakau 2025 Sumenep: Analisis Kenaikan

by -49 Views

Pemerintah Kabupaten Sumenep telah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Madura untuk musim tanam 2025. Angka ini mengalami kenaikan tipis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perbandingan antara TIHT 2024 dan 2025 disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli. Ternyata, harga tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah mengalami kenaikan yang berbeda-beda. Proses penetapan harga ini mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya. Tujuan penetapan harga ini adalah untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan petani dan pembeli. Semua proses penetapan harga melalui musyawarah melibatkan berbagai pihak terkait sehingga harga yang ditetapkan diharapkan dapat menutup semua biaya operasional petani. Dengan penetapan harga yang jelas, diharapkan petani dapat merencanakan usahanya dengan lebih baik. Pemkab Sumenep juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025. Hal ini penting untuk mengikat seluruh pelaku usaha tembakau agar berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Titik impas harga tembakau menjadi batas minimal yang menjaga biaya produksi tertutupi, namun harga jual bisa melampaui titik impas jika kualitas panen tetap terjaga.

Source link