Sampang Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Denda Pelanggar Rp1 Juta

by -46 Views

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Sampang segera diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan dijalankan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melarang aktivitas merokok di berbagai fasilitas publik guna menjaga kesehatan masyarakat. Aturan KTR akan berlaku di berbagai tempat seperti fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat ibadah, taman bermain, tempat kerja, angkutan umum, dan ruang publik lainnya. Pelanggar yang melanggar aturan di zona KTR akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp1.000.000. Pemerintah juga akan membentuk tim satuan tugas (satgas) pengawasan setelah Perbup resmi ditetapkan. KTR merupakan langkah serius dari Pemkab Sampang dalam mengurangi dampak negatif rokok dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Diharapkan dengan sanksi yang tegas, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di kawasan terlarang akan semakin meningkat.

Source link