Posko Pengaduan THR di Pemkab Lamongan: Kawal Hak Pekerja

by -70 Views

Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terjamin. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, satu kali dalam setahun, dengan besaran sesuai aturan untuk pekerja. Posko pengaduan THR Lamongan telah menangani satu aduan terkait pembayaran THR sejak dibuka pada 18 Maret 2025. Setelah menerima aduan, Disnaker akan mengonfirmasi perusahaan terlapor dan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan. Proses pengaduan dapat dilakukan tatap muka di kantor Disnaker Lamongan atau secara online. Melalui program ini, diharapkan hak pekerja dalam menerima THR dapat terjamin.

Source link