BANDA ACEH – Utang pemerintah yang jatuh tempo mencapai Rp800,33 triliun harus dibayarkan pada tahun 2025 di bawah pemerintahan baru Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kementerian Keuangan, Riko Amir menjelaskan bahwa utang tersebut akan dilunasi tahun depan.
Riko menegaskan bahwa pemerintah masih mampu untuk membayar utang dan menutup defisit anggaran.
“Setiap utang yang jatuh tempo harus dibayar, jadi kita tidak akan bernegosiasi untuk mengajukan pembayaran cicilan atau meminta tambahan waktu. Kita masih memiliki kemampuan untuk membayar defisit dan utang jatuh tempo,” ujar Riko, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9).
Sumber pendanaan untuk pembayaran utang sebagian besar berasal dari refinancing, yaitu skema pendanaan dengan pengajuan pinjaman baru dengan bunga lebih rendah. Strategi ini dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang dianggap sebagai opsi yang dapat diandalkan mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang stabil.
“Kemampuan negara kita dilihat dari credit rating yang investment grade, menunjukkan kondisi ekonomi kita yang baik, sehingga kita masih bisa melakukan refinancing terhadap utang yang jatuh tempo tersebut,” jelasnya.
Untuk informasi, total utang jatuh tempo pemerintah pada tahun 2025 terdiri dari Rp705,5 triliun dalam bentuk SBN dan Rp94,83 triliun dalam bentuk pinjaman luar negeri yang harus ditanggung pemerintahan baru di bawah Prabowo.