PT Waskita Karya (Perseroan) Tbk berkomitmen untuk mencegah praktik suap di lingkungan perusahaan. Mereka telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang disertifikasi oleh Badan Sertifikasi Asricert sejak tahun 2020.
Pada tahun yang sama, Waskita Karya membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Pengurus dan karyawan perusahaan juga memiliki prinsip 4 Tol, yaitu Tolak Penyuapan, Tolak Komisi, Tolak Pemberian, dan Tolak Jamuan.
Untuk memastikan implementasi sistem tersebut, perseroan melakukan Resertifikasi SMAP dan diaudit oleh Asricert selama tiga hari. Mereka juga menggelar Closing Meeting Audit Resertifikasi ISO 37001:2016 tahun 2024 yang dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan keefektifan sistem tersebut. Kesadaran dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) menjadi hal penting demi perlindungan kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Waskita Karya juga fokus pada meningkatkan kinerja keuangan. Mereka mencatat pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun dalam laporan keuangan kuartal II 2024, didukung oleh jasa konstruksi, penjualan beton, dan pendapatan jalan tol. Kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan juga mengalami peningkatan.
Selain penerapan SMAP, Waskita Karya juga mengimplementasikan sistem pengadaan barang dan jasa, sistem pembayaran sentralisasi, Four Eyes Principal dalam manajemen risiko, dan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) untuk mencegah praktik suap.
Dengan langkah-langkah ini, Waskita Karya berharap dapat mencapai keberlanjutan bisnis dan meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.