Pengacara Mantan Bupati Bondowoso Kritik Pernyataan Kadis BSBK sebagai ‘Ngawur’ saat Sidang Kasus OTT KPK di Surabaya

by -170 Views

Pengacara mantan Bupati Bondowoso menyebut pernyataan Kadis BSBK saat sidang kasus OTT KPK ‘Ngawur’

Pengacara mantan Bupati Bondowoso, Husnus Sidqi, mengatakan pernyataan Munandar Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) saat memberi kesaksian dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pengadilan Negeri Surabaya dianggap ‘Ngawur’.

Husnus menilai pernyataan Kadis BSBK Bondowoso menuduh KH. Salwa Arifin terlibat dalam kasus OTT KPK, yang dapat menimbulkan kesan mantan Bupati Bondowoso terlibat dalam kasus tersebut. Namun, namanya tidak pernah disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Menurut Husnus, kesaksian Munandar terkesan tidak relevan dengan kasus suap yang sedang disidang. Semua saksi yang diperiksa tidak ada yang menyebut keterlibatan mantan Bupati Bondowoso, kecuali hanya kesaksian Munandar.

Husnus menekankan bahwa jika seseorang terlibat dalam suatu kasus yang disidangkan di pengadilan, pasti namanya akan disebut dalam surat dakwaan JPU. Konsekuensi dari pernyataan Munandar harus bertanggung jawab dan bisa membuktikan tuduhannya. Jika tidak bisa membuktikan, maka itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Artikel ini telah ditulis oleh Muhammad Nurul Yaqin dan diedit oleh Imam Hairon.