Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo kepada Perangkat RT, RW, dan LPMK

by -177 Views

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mensosialisasikan program dan manfaatnya pada perangkat RT, RW, dan LPMK Tandes, Surabaya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo beberapa hari lalu mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada Perangkat RT, RW, dan LPMK Tandes, Surabaya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta memberikan kepastian jaminan sosial atas risiko kerja.

“Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Perangkat RT, RW, dan LPMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan pada segmen informal atau bukan penerima upah (BPU),” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni.

Imron menegaskan, dengan terlindunginya Perangkat RT, RW, dan LPMK dengan program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman dan nyaman serta menambah semangat pada mereka saat menjalankan tugas sosialnya. “Kenapa demikian, karena mereka telah mendapat kepastian jaminan sosial bila sampai mengalami risiko kerja,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mensosialisasikan 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja segmen BPU ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Diterangkan diantaranya, manfaat program JKK adalah memberi perlindungan jaminan sosial di saat peserta berangkat, sedang, dan dalam perjalanan pulang menjalankan tugas sebagai perangkat RT, RW, dan LPMK. Jika peserta mengalami musibah atau kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan medis.

Selain itu, bila akibat kecelakaan kerja itu peserta mengalami cacat, ada santunan cacat. Juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama peserta belum sembuh. Terus, bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, diberikan santunan JKK Meninggal sebesar 48x upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, 2 anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan beasiswa mulai dari TK sampai perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga akan diberikan beasiswa yang sama bila masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Selanjutnya, terkait JHT, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin kesejahteraan peserta bila sudah purna tugas. Program ini sifatnya tabungan, dan dikembalikan penuh tanpa potongan bila peserta sudah purna tugas atau meninggal dunia.

Program dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selain untuk perangkat RT, RW, dan LPMK, diharapkan juga disebarkan ke seluruh warga di lingkungan masing-masing.

Imron menegaskan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat bagi setiap pekerja, tak terkecuali perangkat RT, RW, dan LPMK.

“Harapan kami pihak kelurahan juga ikut mendorong warganya untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan setiap harinya,” tutup Imron.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra