Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sidang praperadilan ini terkait dengan penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Putusan sidang praperadilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023. Imelda menyatakan bahwa “praperadilan pemohon (Firli) tidak dapat diterima.”
Menurut Prof Suparji Ahmad, seorang pakar hukum pidana yang juga seorang akademisi, putusan pengadilan tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Namun, secara substantif, menurut dia, putusan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan karena tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti.
Suparji juga menekankan bahwa ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Firli telah melukai rasa keadilan karena tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa demi keadilan, Firli dapat mengajukan praperadilan yang kedua.
Pewarta: Aris Danu
Editor: Mahrus Sholih
Dapatkan berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA