Dua Maling Motor Tertangkap Beraksi di Lima Tempat Kejadian Perkara di Banyuwangi

by -123 Views

Dua Pencuri Motor di Banyuwangi Ditangkap Setelah Beraksi di Lima Tempat

Dua pencuri motor di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan sejumlah aksi pencurian motor. Kedua pelaku, KU dan MU, keduanya warga Muncar, telah melakukan aksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Aksi mereka terhenti setelah terakhir kali melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu, 9 Desember 2023 lalu. Pada aksi terakhir ini, mereka mencuri sepeda motor Honda Supra milik M. Yusuf Ibrahim (39), yang sedang diparkir di depan rumahnya.

Kejadian tersebut terjadi sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang melihat motor miliknya sedang dituntun oleh pelaku segera menghentikan mereka. Beberapa warga juga turut datang setelah mendengar teriakan korban.

Setelah berhasil ditangkap, polisi terus mendalami kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Tersangka lainnya, MU, berhasil kabur setelah membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

Namun, polisi berhasil melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka tersebut pada Kamis, 14 Desember 2023. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah kunci T, dan jaket yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Sumber : SUARA INDONESIA