Bawaslu Jombang Siap Menindak Jika Parpol Melanggar Aturan Kampanye

by -139 Views

Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif oleh KPU Jombang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang meminta 21 Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap alat peraga. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu Jombang akan mengambil tindakan.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto, mengatakan bahwa jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Oleh karena itu, alat peraga kampanye baru diizinkan dipasang saat masa kampanye dimulai.

David menjelaskan bahwa Bawaslu memperbolehkan partai politik atau calon legislatif untuk memasang alat peraga sebagai bentuk sosialisasi. Namun, alat peraga yang bersifat kampanye atau ajakan untuk mencoblos dilarang.

“Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengambil tindakan,” ujarnya.

Menjelang masa kampanye, Bawaslu Jombang telah mengadakan rapat koordinasi dengan 21 Panwaslu Kecamatan. Seluruh Panwascam diminta untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati, menyatakan bahwa KPU Jombang diundang untuk memberikan sosialisasi mengenai pengawasan terhadap alat peraga di luar jadwal kampanye.

Rita menjelaskan bahwa setelah penetapan Bacaleg oleh KPU Jombang, mulai tanggal 4 November – 25 November, KPU Jombang akan membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye. Selain itu, akun media sosial KPU Jombang juga akan digunakan untuk kegiatan kampanye.

“Nanti setelah ditetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14, KPU Jombang akan membuka juga help desk untuk pendaftaran tim kampanye tanggal 15 November – 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye,” terangnya.

Rita menambahkan bahwa KPU Jombang menghimbau peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik selama masa jeda sebelum masa kampanye, sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023. Namun, ada beberapa aturan yang harus diikuti seperti pengenalan bendera partai politik, nomor partai politik, ketua umum, dll. Ajakan untuk mencoblos tidak diizinkan. Tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.