Perlu Diterbitkan Regulasi Tambahan di Indonesia Demi Pembangunan Pembangkit Listrik Nuklir

by -157 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pihaknya masih membutuhkan tambahan kebijakan untuk dapat melakukan pengembangan serta pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga nuklir atau PLTN di Indonesia. PLTN menjadi salah satu potensi alternatif energi bersih di Indonesia yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

Arifin mengatakan, pemerintah memahami masih terdapat kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait pemanfaatan nuklir sebagai pembangkit listrik. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa banyak negara lain yang telah menggunakannya sebagai sumber energi baru.

Berdasarkan survei Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) pada tahun 2016, terdapat beberapa kekhawatiran masyarakat terkait potensi kebocoran reaktor nuklir dan pencemaran radioaktif yang ditimbulkan oleh reaktor PLTN serta limbah radioaktif. Namun, survei tersebut juga menunjukkan bahwa sekitar 77,5 persen responden setuju dengan adanya PLTN di Indonesia.

Menurut Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) Tahun 2023-2060, Indonesia memproyeksikan kapasitas pembangkit pada tahun 2060 mencapai 722 GW. Dari jumlah tersebut, kapasitas pembangkit PLTN, termasuk reaktor modular kecil atau small modular reactor (SMR), diproyeksikan sekitar 2 persen dari total kapasitas tersebut. Rencananya, operasi komersial PLTN pertama kali akan dimulai pada tahun 2032 dengan kapasitas sebesar 0,4 GW.

Arifin mengatakan bahwa beberapa negara sudah mulai mengembangkan konsep small modular reactor (SMR), termasuk yang berkonsep offshore floating SMR. Hal ini menunjukkan bahwa PLTN merupakan energi baru yang sedang berkembang dan tidak hanya digunakan dalam konsep saja.

Sumber: Republika