Oknum Wartawan di Ngawi Ditahan karena Terlibat dalam Peras Panitia PTSL

by -176 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi menahan BS, seorang wartawan asal Ngawi, Jawa Timur, atas dugaan pemerasan terhadap ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Kasi Pidum Kejari Ngawi, Budi Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara pelimpahan tahap II tersangka BS. BS saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Ngawi untuk proses hukum selanjutnya. Semua berkas pelimpahan alat bukti dan sebagainya telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

BS diduga melakukan pemerasan setelah menerbitkan berita mengenai biaya PTSL di Desa Tulakan yang diduga menjadi ajang pungli. Dalam berita tersebut, BS meminta uang sebesar Rp25 juta kepada ketua panitia. Jika permintaan tersebut tidak dituruti, BS akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Korban kemudian menyetujui permintaan BS dan menyerahkan sejumlah uang, namun tidak mencapai nominal yang diminta. BS juga meminta sisanya untuk ditransfer ke rekening istri BS.

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan pasal 369 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Danu Sukendro. Artikel asli dapat ditemukan di [sini].