Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 108,2 juta bidang tanah atau 80 persen dari target 126 juta bidang tanah per September 2023. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengungkapkan hal tersebut ketika memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Bumiagung, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 26 Oktober 2023.
Dari 108,2 juta bidang tanah yang terdaftar, sebanyak 88,7 juta bidang tanah sudah memiliki sertifikat. Hadi Tjahjanto menyerahkan 15 sertifikat tanah kepada masyarakat, termasuk satu sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah. Ia berharap sertifikat tanah dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di masa depan.
Selain itu, Hadi Tjahjanto juga menekankan pentingnya menjaga sertifikat tanah yang diterima oleh masyarakat. Sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal dalam berbagai usaha dan juga akan meningkatkan nilai tanah sebagai aset warga.
Saat menyerahkan sertifikat tanah, Hadi Tjahjanto juga memastikan tidak ada pungutan liar (pungli). Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, masyarakat hanya dikenakan biaya untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Biaya tersebut bervariasi tergantung wilayahnya, seperti Rp150.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, hingga Rp450.000 untuk wilayah Papua. Di Provinsi Lampung, biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah Rp200.000.
Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa PTSL bebas dari pungutan liar dan biaya yang dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Sumber: Republika