Insentif PPN Perumahan Perlu Dimanfaatkan oleh Masyarakat

by -120 Views

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah. Insentif ini berlaku hingga tahun 2024.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa insentif PPN ini membantu para pengembang perumahan dalam menjual hunian mereka, dan juga memudahkan masyarakat untuk memiliki rumah. PPN sebesar 100 persen ditanggung oleh pemerintah hingga Juni 2024 untuk rumah komersial. Setelah periode tersebut, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN tersebut.

Herry mengungkapkan bahwa kebijakan ini memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan masyarakat secara umum. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan biaya administratif untuk pembelian rumah oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2024.

Presiden Joko Widodo telah membebaskan PPN untuk pembelian rumah dengan harga di bawah 2 miliar Rupiah hingga Juni 2024. Pemerintah juga memberikan insentif pembebasan PPN tersebut untuk mengurangi backlog rumah sebesar 12,1 juta unit.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pertumbuhan sektor perumahan yang saat ini mengalami kontraksi. Sektor perumahan dan konstruksi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor lain.

Sumber: Republika