PT PP (Persero) Tbk menanggapi kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, KPK juga memanggil Direktur Utama PP, Novel Arsyad, dalam kasus proyek APBD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris Perusahaan, Bakhtiyar Efendi, menegaskan bahwa Proyek Stadion Mandala Krida bukan merupakan proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan, perusahaan tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2016, saat itu beliau belum bertugas di PTPP. Pada tahun 2016, perusahaan yang beliau pimpin tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida. Perusahaan hanya terlibat sebagai peserta tender yang kalah dari kontraktor lain,” kata Bakhtiyar dalam keterangannya pada Ahad (22/10/2023).
Bakhtiyar melanjutkan bahwa direktur utama telah menghadiri panggilan dari KPK pada tanggal 16 Oktober 2023 dan memberikan keterangan yang diperlukan. Acara tersebut selesai sekitar pukul 11.00 siang WIB.
“PP beserta jajaran direksi dan staf berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Bakhtiyar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan proyek ini. Pada tanggal 16 Oktober 2023, KPK memanggil dua saksi terkait pengembangan penyidikan, salah satunya adalah Novel Arsyad.
Pemanggilan kedua saksi ini merupakan kelanjutan dari pengumuman KPK mengenai pengembangan dugaan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016-2017 pada 21 Maret 2023.