Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa korporasi yang melindungi pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan denda Rp 15 miliar bahkan dapat
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa korporasi yang melindungi pelaku kekerasan seksual bisa dikenakan denda Rp 15 miliar bahkan dapat