Platform Terpisah Memungkinkan TikTok untuk Berjualan

by -140 Views

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang perusahaan aplikasi TikTok untuk berjualan. Namun, perusahaan tersebut harus mematuhi aturan platform media sosial dengan memisahkan bisnis dari platform tersebut.

“Hal yang sudah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, adalah mengatur dan bukan melarang,” kata Wamendag Jerry saat diwawancarai usai peluncuran platform perdagangan digital WeDeals di Puri Begawan Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/11/2023).

Jerry menjelaskan bahwa pemerintah mengatur layanan dan peraturan terkait. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa platform media sosial tidak diizinkan untuk berjualan. Jika ingin berjualan, harus memiliki izin terkait e-bisnis, karena platform media sosial tidak boleh menjalankan fungsi bisnis secara bersamaan,” kata Jerry.

Jerry menegaskan bahwa TikTok diizinkan untuk berjualan selama mematuhi aturan yang berlaku seperti platform perdagangan digital lainnya yang tidak menggabungkan media sosial dengan layanan penjualan.

“Kami mengizinkannya, jika mereka ingin berjualan silakan, tetapi harus memiliki izin, dan izin ini sedang dalam proses. Itulah mengapa kami berulang kali mengatakan kepada pelaku usaha, tidak hanya TikTok, setiap platform usaha silakan, dan selama ini sudah banyak yang berjualan seperti Tokopedia, Blibli, Shopee karena mereka e-bisnis,” jelasnya.

Wamendag menyampaikan bahwa masalah layanan penjualan di aplikasi TikTok telah dikomunikasikan oleh pihak-pihak terkait. “Saya yakin komunikasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dan mereka akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan,” katanya.

Jerry mengatakan bahwa aturan perdagangan melalui elektronik dibuat untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri yang terdampak oleh impor barang dengan harga di bawah harga pasar.

“Kita memikirkan pelaku UMKM, pelaku usaha, toko-toko yang mungkin sudah tidak bisa bersaing dengan sehat, karena dengan platform yang saya sebutkan tadi, tidak sehat, dan barang impor ilegal masuk, ini melanggar hukum. Oleh karena itu, kami mengatur hal ini dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Jerry.

Sumber: Republika