Penggunaan KTP Wajib Mulai 1 Januari 2024 untuk Membeli Barang Subsidi atau Mengakses Bantuan Pangan

by -155 Views

Pemerintah akan memastikan barang subsidi dan bantuan pangan tepat sasaran pada tahun depan. Mulai 1 Januari 2024, berbagai penyaluran barang subsidi dan bantuan pemerintah akan melalui proses verifikasi KTP.

Pemerintah resmi akan mewajibkan pembeli LPG 3 kilogram atau LPG subsidi untuk menunjukkan KTP. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa dengan menunjukkan KTP, Pertamina bisa memvalidasi pembeli tersebut.

PT Pertamina (Persero) juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG bersubsidi. Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa warga dianjurkan untuk membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG Pertamina untuk melakukan pendataan.

Selain LPG, Pertamina juga telah memberlakukan QR Code untuk pembelian solar subsidi dan Pertalite bagi kendaraan roda empat sejak tahun 2022. QR Code tersebut akan menunjukkan data yang terkoneksi dengan data Korlantas sehingga data pembeli bisa tertera, apakah berhak mendapatkan subsidi atau tidak.

Selain itu, mulai Januari 2024, pemerintah juga akan memberlakukan verifikasi data untuk penyaluran bantuan pangan. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pihaknya bersama Bulog bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam validasi data tersebut.

Bulog akan menyalurkan bantuan pangan beras kepada 22.004.077 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menggunakan data P3KE dari Kemenko PMK mulai Januari 2024. Dari data ini terdapat kenaikan jumlah penerima sekitar 8 persen dibandingkan KPM 2023.