JAKARTA – Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, mengatakan bahwa untuk mendorong akses pembiayaan perumahan, industri membutuhkan bank syariah besar yang berfokus pada kemampuan penyaluran pinjaman yang mumpuni sehingga pasar dapat dioptimalkan. Terlebih lagi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah memiliki keunggulan cicilan tetap.
“Sangat dibutuhkan bank syariah yang fokus dalam menyalurkan KPR karena pasarannya besar,” ujarnya dalam Webinar Urgensi BTN Syariah Penuhi Kebutuhan KPR Generasi Muda yang diselenggarakan secara daring oleh Republika Official, Kamis (14/12/2023).
Oleh karena itu, ia sangat mendukung akuisisi Bank Muamalat oleh BTN Syariah. Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan rumah masyarakat Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya, terutama dengan adanya bonus demografi hingga tahun 2030 mendatang.
“Saya sangat mendukung jika Bank Muamalat diakuisisi oleh BTN Syariah. Kebutuhan KPR sangat besar, antara 1-1,5 juta rumah per tahun dengan asumsi tidak ada peningkatan. Namun, kita tahu bahwa dengan adanya bonus demografi, kebutuhan akan rumah akan meningkat hingga mencapai 2 juta keluarga setiap tahunnya. Dengan kondisi ini, tentu diperlukan bank syariah khusus KPR yang lebih besar,” terangnya.
Piter menilai bahwa dengan mengakuisisi Bank Muamalat, BTN Syariah akan memiliki keunggulan berupa basis nasabah setia dari Bank Muamalat. Sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memiliki keunikan dan masalah yang cukup rumit, namun sebagian besar nasabahnya tetap setia hingga saat ini.
“Ini merupakan peluang yang sangat besar jika BTN Syariah mengakuisisi Bank Muamalat. Apalagi jika nanti didukung oleh pemerintah, ini akan membuat ada dua bank syariah besar selain Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah BTN Syariah mengakuisisi Bank Muamalat. Dengan catatan, BTN Syariah yang telah mengakuisisi Bank Muamalat harus fokus pada pelayanan KPR Syariah, itu adalah kondisi yang ideal,” terangnya.
Seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya, Bank Muamalat juga telah memberikan tanggapannya terkait kabar tersebut. Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, tidak membenarkan atau membantah kabar tersebut, dan menyatakan bahwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
“Terkait dengan pemberitaan tentang rencana akuisisi Bank Muamalat oleh salah satu bank nasional, dapat kami sampaikan bahwa hal ini sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Kami tentunya akan mengikuti arahan dan strategi dari PSP,” ujar Hayunaji pada bulan November lalu.
Bank Muamalat memiliki strategi pertumbuhan non-organik untuk percepatan pertumbuhan bisnis yang telah dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Hal ini juga mencakup peluang untuk melakukan aksi korporasi berupa merger/akuisisi dengan terbitnya peraturan tentang kewajiban spin-off UUS dari bank induk.
Sumber: Republika