Kementerian Koperasi dan UKM Menegaskan Akan Memperingatkan Penyalur KUR yang Melanggar Aturan

by -150 Views

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan bahwa teguran akan diberikan melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa penyaluran KUR di bawah Rp 100 juta tidak memakai agunan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop Yulius mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman tersebut. Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR. Kementerian akan menegur penyalur KUR yang masih melanggar. Temuan pelanggaran akan dibawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Berdasarkan survei monev Kemenkop yang dilakukan pada Agustus sampai Oktober 2023 di 23 provinsi, ditemukan beberapa pelanggaran. Survei melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR. Sebagian besar debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp 100 juta.

Ditemukan bahwa 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta dikenai agunan tambahan. Penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, enam persen untuk investasi, dan satu persen untuk keperluan lainnya. Dua debitur atau 0,2 persen merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyaluran KUR sektor produksi baru sebesar 53 persen dari target 60 persen. Penyaluran itu terdiri dari sektor makanan/minuman 23,2 persen, pertanian/peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.

Temuan lainnya, terdapat dua persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen. Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp 50 juta.

Realisasi penyaluran KUR pada 2023 sampai 6 Desember 2023 sebesar Rp 232,16 triliun, diberikan ke 4,15 juta debitur. Angka itu setara 78,17 persen dari target sebesar Rp 297 triliun. Sumber: Republika