Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan tanggapan terkait kabar mengenai adanya maskapai baru bernama Surya Airways. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M Kristi Endah Murni, maskapai tersebut masih dalam proses penerbitan izin usaha.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (20/10/2023), Kristi mengatakan bahwa maskapai tersebut belum dapat beroperasi karena masih harus memenuhi banyak persyaratan. Dia menjelaskan bahwa Surya Airways telah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), tetapi harus mematuhi semua persyaratan dan peraturan yang berlaku sebelum dapat beroperasi.
Kristi menegaskan bahwa pengajuan izin harus melalui proses administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, ada lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang harus dilalui, yaitu pra Permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, inspeksi, dan sertifikasi.
Setelah mendapatkan AOC, maskapai baru harus mengajukan izin rute dan Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga harus menyampaikan sejumlah lampiran untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang telah ditetapkan, seperti rute penerbangan dan jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola atau koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
Sumber: Republika