Menteri UKM: TikTok Shop Harus Memenuhi Tiga Syarat Ini agar Bisa Buka Lagi

by -144 Views

NUSA DUA — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberikan tiga syarat jika TikTok Shop ingin dibuka kembali di Indonesia, demi mendukung lingkungan yang sehat terutama bagi para pelaku UMKM.

“Pertama, mereka harus memisahkan media sosial dan toko, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, menurut ANTARA, Selasa (21/11/2023).

Kedua, katanya lagi, platform digital asal China tersebut harus mematuhi regulasi perdagangan di Indonesia. Dan ketiga, harus mengikuti standarisasi produk untuk memastikan perlindungan konsumen, misalnya menjual produk dengan harga murah namun kualitas rendah.

Syarat-syarat itu diberikan karena Indonesia memang terbuka terhadap investasi khususnya dalam bidang ekonomi digital, tetapi juga harus mematuhi regulasi di Indonesia untuk melindungi toko daring dalam negeri, industri, UMKM, dan konsumen.

Di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital tersebut hingga produk yang dijual dengan harga murah.

Ia menjelaskan para pelaku usaha di China tetap terus berproduksi untuk menciptakan lapangan kerja walaupun pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun.

Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.

“Hal ini tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan hal ini,” katanya.

Sebelumnya, TikTok Indonesia telah menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada 3 Oktober. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah 67 juta pelaku.

Sumber: Republika (https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4h9bm502/tiktok-shop-mau-buka-lagi-ini-tiga-syarat-dari-menkop-ukm)