Ari Yusuf Amir Bahas BJR dalam Perspektif Praktik Korporasi

by -581 Views

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 sekali lagi menyoroti batas tegas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam menjalankan fungsinya, BUMN diharuskan mengadopsi prinsip-prinsip korporasi modern, namun tetap diawasi secara hukum sebagai pengelola dana publik. Ketegangan antara kepentingan bisnis dan penerapan hukum ini membuka diskusi mendalam apakah sebuah kerugian bisnis otomatis layak diproses secara pidana.

Di tengah situasi tersebut, business judgment rule (BJR) semakin relevan diperbincangkan sebagai instrumen pelindung bagi para pengambil keputusan bisnis. BJR menjadi acuan penilai apakah keputusan yang menimbulkan kerugian sudah diambil dengan pertimbangan profesional, rasional, dan tidak didorong kepentingan pribadi. Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, dalam diskusi di Hukumonline Subscribers Meet Up pada 13 Mei, BJR sebaiknya dijadikan benteng penting agar proses pengambilan keputusan yang wajar tidak mudah dipidanakan kecuali ditemukan indikasi niat jahat.

Ari menekankan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 telah memandatkan agar direksi BUMN berpegang pada anggaran dasar dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, kewajaran, hingga pertanggungjawaban. Dengan menjalankan prinsip tersebut, pemimpin BUMN seharusnya tidak khawatir berhadapan langsung dengan hukum pidana atas risiko usaha selama mengikuti tata kelola dan tidak memiliki mens rea atau niat buruk. “Dengan adanya UU dan pedoman tata kelola, perlindungan bagi direksi jelas. Sepanjang keputusan diambil secara benar, mereka tidak perlu takut,” ungkapnya.

Namun, menurut Ari, permasalahan muncul karena masih ada ketidaksinkronan antara kepastian hukum di atas kertas dan realita penegakan hukum. Beberapa aparat penegak hukum sudah mencoba mengakomodasi prinsip BJR, tetapi praktiknya belum seragam dan inkonsistensi masih banyak ditemukan. Perbedaan terletak pada cara menilai kerugian: pelaku usaha mengambil keputusan berdasarkan kondisi dan informasi pada saat keputusan dibuat (ex ante), sedangkan auditor sering menilai berdasarkan hasil setelah keputusan berjalan (ex post). Perbedaan pendekatan ini berpotensi menjebak keputusan bisnis yang sebenarnya rasional menjadi keliru di mata hukum.

Selain itu, Keputusan MK 28/2026 menekankan pentingnya pembuktian kerugian negara yang nyata (actual loss), bukan semata-mata potensi kerugian atau keuntungan yang tidak tercapai. Menurut Ari, sekarang tidak cukup hanya menyebut ada potensi kehilangan, melainkan harus dibuktikan dengan angka pasti dan audit yang sah. Lebih lanjut, BPK sebagai lembaga resmi ditetapkan sebagai satu-satunya pihak yang legitim untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara, sehingga hasil audit dari BPKP ataupun auditor publik lain semestinya hanya pendukung, tak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan.

Ari juga mengkritik masih adanya kelonggaran di tingkat aparat hukum yang kadang mengabaikan keputusan MK dan tetap menggunakan laporan auditor selain BPK atas dasar yurisprudensi lama. Akibatnya, di sisi lapangan masih terjadi perbedaan antara ketentuan tertulis dengan langkah aparat penegak hukum. “Putusan MK sudah tegas, tapi realisasinya belum sesuai. Ini menjadi tantangan nyata bagi para pelaku usaha dan BUMN khususnya,” tutur Ari.

Ia menekankan, hukum pidana seyogianya hanya dijadikan ultimum remedium atau upaya pamungkas. Tidak semua kegagalan atau kerugian bisnis harus langsung dibawa ke ranah pidana. Pelanggaran administratif, perselisihan keperdataan, atau persoalan tata usaha negara semestinya ditempuh terlebih dahulu. “Banyak kasus yang bisa diselesaikan lewat administratif ataupun PTUN, tidak lantas semua dibawa ke pidana,” ujarnya.

Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut memberi perspektif serupa. Menurutnya, mempertimbangkan prinsip BJR penting untuk menjaga keberanian dan rasionalitas keputusan bisnis. Bisnis selalu menghadapi variabel tak pasti—nilai tukar, kondisi pasar, maupun fluktuasi ekonomi. Karena itu, proses penilaian harus didasarkan pada apakah ada kehati-hatian, niat baik, dan minim konflik kepentingan saat keputusan diambil, bukan pada outcome semata.

Lebih lanjut, Prof. Topo menyampaikan bahwa walau BJR belum masuk secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, sejumlah hakim mulai menimbangnya dalam putusan. Hal ini menandakan dunia hukum Indonesia mulai memahami bahwa bisnis membutuhkan ruang berkembang tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi atas dasar kerugian semata.

Perdebatan mengenai batas risiko bisnis dan konsekuensi pidana ini menegaskan perlunya konsistensi dalam menegakkan aturan. MK telah memberi arahan bahwa kerugian negara harus nyata dan didasarkan pada audit BPK, namun praktik di lapangan serta keberanian aparat menyesuaikan dengan arah baru tetap menjadi pekerjaan rumah. Jangan sampai hukum yang seharusnya memberi kepastian justru membatasi inovasi, atau menakuti pengambil keputusan yang beritikad baik.

Pada akhirnya, kejelasan standar dalam membedakan antara kegagalan bisnis yang wajar dan tindak pidana harus menjadi pedoman utama. Dalam konteks BUMN dan lembaga publik lainnya, tantangannya bukan sekadar menindak pelanggaran, melainkan memastikan bahwa hukum tidak menjadi instrumen pematikan inovasi dan pengambilan risiko usaha yang sah, sambil tetap mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara