Koperasi Merah Putih Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Daerah

by

Penguatan perekonomian desa menjadi salah satu fokus utama pemerintah Indonesia, dan hal tersebut tercermin dalam peluncuran program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih pada peringatan Hari Koperasi 2025. Inisiatif ini tidak hanya dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis membangun struktur ekonomi rakyat berbasis koperasi di tingkat akar rumput. Penyebaran koperasi di desa-desa diharapkan mampu menyediakan ruang partisipasi ekonomi yang adil dan mempercepat perputaran modal di masyarakat pedesaan.

Ambisi yang terukur terlihat dalam target pemerintah untuk membentuk lebih dari 80 ribu koperasi baru di desa-desa di seluruh Nusantara. Jumlah ini menyesuaikan dengan data 2025 Badan Pusat Statistik yang menunjukkan Indonesia memiliki 84.139 desa, termasuk desa-desa di pesisir dan daerah non-pesisir, sehingga hampir setiap desa diharapkan memiliki satu koperasi. Realisasi program besar ini diproyeksikan menjadi fondasi ketahanan ekonomi desa sekaligus menjaga keharmonisan sosial dengan memperkuat jejaring usaha bersama.

Perjalanan koperasi di Indonesia sesungguhnya telah melintasi lebih dari satu abad sejarah. Menurut pengajar Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, koperasi bukanlah hal asing karena secara legal telah diakui sejak Undang-Undang tahun 1965. Namun sebelum itu, sudah ada kiprah Raden Aria Wiraatmaja yang pada 1886 memperkenalkan koperasi simpan pinjam untuk melindungi rakyat dari rentenir. Gagasan inilah yang kemudian mengilhami model koperasi simpan pinjam modern yang masih eksis hingga kini.

Menurut data terakhir Kementerian Koperasi, koperasi simpan pinjam yang aktif pada 2023 mencapai hampir dua puluh ribu unit atau sekitar empat belas persen dari total koperasi di Indonesia. Selain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen juga tumbuh sangat pesat dan menjadi bentuk yang paling banyak ditemui di seluruh wilayah Nusantara. Jumlahnya kini melampaui enam puluh ribu unit.

Penjelasan tentang hakikat koperasi juga tertera dalam UU Pokok Perkoperasian tahun 1967, yakni sebagai organisasi ekonomi dengan nilai sosial, beranggotakan individu maupun badan hukum, dan berlandaskan asas kekeluargaan. Model struktur ekonomi semacam ini memungkinkan masyarakat terlibat langsung sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, memperkuat kerjasama ekonomi berbasis kebersamaan.

Secara global, sistem koperasi telah menjadi pendorong kesejahteraan anggota di berbagai negara. Mayyasari menegaskan, semangat koperasi di Indonesia tak berbeda dengan prinsip-prinsip koperasi internasional yang menempatkan anggota sebagai pusat perhatian.

Kendati sejarahnya panjang, kemajuan koperasi lokal dianggap belum setara dengan negara-negara seperti Swedia, Amerika Serikat, India, atau Korea Selatan. Studi terbaru yang diungkapkan Mayyasari menyarankan pembaruan undang-undang koperasi melalui penegasan status hukum koperasi, penguatan tata kelola, penyesuaian aturan keuangan, hingga sanksi untuk menjamin manajemen yang transparan dan akuntabel.

Kritik terhadap implementasi program Koperasi Merah Putih juga datang dari hasil riset lembaga CELIOS. Penelitiannya pada 108 pejabat desa mengungkap potensi kendala mulai dari risiko penyimpangan hingga kemungkinan lemahnya inisiatif ekonomi lokal yang mengancam keberhasilan program. Masukan kritis itu semakin memanaskan diskusi seputar efektivitas pembentukan koperasi besar-besaran di tingkat desa.

Namun demikian, hasil survei lain dari Litbang Kompas justru memperlihatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat terhadap program ini. Dari lebih 500 responden, mayoritas yakin bahwa Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan, sementara hanya sebagian kecil yang sangat yakin akan keberhasilannya. Ini menandakan harapan publik tetap besar meski terdapat berbagai catatan perbaikan.

Dalam implementasinya, hingga awal Januari 2026, pemerintah baru berhasil mendirikan sekitar 26 ribu koperasi, masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Untuk mempercepat pemenuhan target, strategi baru dirumuskan salah satunya dengan melibatkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah sulit, mengingat luas dan terpencarnya wilayah Indonesia.

Mayyasari memandang keterlibatan TNI sebagai faktor pendukung percepatan pembentukan koperasi, terutama melalui struktur organisasi TNI yang ada hingga tingkat Babinsa. Dukungan dari struktur militer dinilai mampu memperluas jangkauan implementasi program serta memberi dorongan pada desa-desa tertinggal yang sulit diakses tenaga sipil.

Meskipun demikian, pelibatan militer dalam proyek ekonomi masyarakat ini juga memicu perdebatan. Isu apakah peran TNI di luar tugas perang layak atau tidak terus berkembang, terutama karena ada kekosongan pasal khusus terkait penugasan ini dalam undang-undang militer terbaru. TNI sendiri membantu program ini berdasarkan penugasan dari otoritas sipil melalui kementerian terkait.

Presiden Republik Indonesia memiliki otoritas dalam menentukan kolaborasi antar lembaga, seperti antara pemerintah, TNI, serta badan khusus Agrinas yang menangani koperasi desa. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada akhir 2025 pernah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga sebagai kunci agar Koperasi Merah Putih dapat memberikan dampak ekonomi nyata pada rakyat desa.

Keberhasilan program Koperasi Merah Putih pada dasarnya menuntut pengawasan berlapis dan partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat sendiri. Dinamika kritik dan dukungan yang bermunculan di tengah-tengah masyarakat dan pengambil kebijakan harus dimaknai sebagai proses penyempurnaan agar tujuan utama, yakni peningkatan kesejahteraan desa, dapat tercapai.

Langkah percepatan pembangunan serta pengawasan yang ketat menjadi faktor penting agar program tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata. Keterlibatan TNI, meski kontroversial, kini ditempatkan sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi desa yang diharapkan dapat menciptakan perubahan langsung pada kehidupan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa