Diskusi Akademik Soroti Peran Otonomi Militer dalam Profesionalisme

by

Sering sekali isu reformasi TNI dianggap hanya sebatas kekhawatiran akan peningkatan kembali pengaruh militer di ranah sipil, padahal akar permasalahannya jauh lebih dalam dan mencakup banyak aspek yang sistemiknya rumit. Orientasi masyarakat kerap terpaku pada gejala di permukaan, sehingga perdebatan soal batas sipil-militer hanya menjadi soal kecemasan akan intervensi militer, bukan solusi komprehensif.

Melihat kerumitan persoalan ini, prodi Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia berinisiatif mengadakan diskusi pada 4 Maret 2026 dengan topik “Pola Karier dan Profesionalisme Militer”, menandakan perlunya membedah isu secara multidimensi. Hadir sebagai narasumber Aditya Batara Gunawan, Beni Sukadis, dan Yudha Kurniawan, yang menawarkan sudut pandang kritis seputar dinamika internal militer Indonesia.

Kaburnya batas antara peran sipil dan militer menjadi ciri utama tantangan relasi keduanya di lapangan. Dalam teori, pembedaan sektor pertahanan eksternal yang menjadi wewenang tentara dan ruang internal domestik bagi sipil mesti jelas, namun implementasinya di Indonesia tampak gamang. Karena wilayah abu-abu ini, risiko profesionalisme TNI terganggu menjadi besar, apalagi jika tanpa penanganan khusus.

Salah satu penyebab rancunya profesionalisme menyangkut mekanisme kenaikan pangkat dan promosi jabatan perwira. Aditya Batara memberi catatan bahwa praktik populisme politik sangat mungkin menyusupi ruang penentuan karier militer, sehingga proses promosi tidak lagi sepenuhnya berdasarkan capaian kinerja. Ia menegaskan, sering kali antara sistem prestasi dengan jaringan personal, terjadi tarik menarik yang memperlemah objektivitas militer.

Keterlibatan elit politik makin kental dalam menentukan posisi strategis, khususnya di lingkungan TNI, menandakan belum optimalnya kontrol checks and balances. Misalnya, penunjukan Panglima TNI yang harus disetujui DPR seakan menjadi bukti praktik kendali sipil, namun Yudha Kurniawan menyatakan proses ini justru membuka ruang politisasi. Tidak jarang, kepentingan partai atau figur politik lebih menonjol dibanding kebutuhan organisasi TNI yang sebenar-benarnya, berbeda dari beberapa negara demokrasi lain, seperti Inggris, yang menetapkan pimpinan militernya tanpa perlu pengesahan legislatif. Hal ini menunjukkan bahwa model hubungan sipil-militer ternyata sangat ditentukan desain institusional setiap negara.

Selain itu, masalah internal yang menjadi sorotan adalah ketimpangan jumlah perwira dengan jumlah jabatan struktural yang tersedia. Beni Sukadis menyingkap, pembahasan soal profesionalisme TNI belum cukup hanya dengan menekankan aspek legal formal pemisahan dengan Polri melalui UU TNI saja. Terbatasnya jumlah posisi pimpinan jelas menciptakan bottleneck, sehingga mekanisme meritokrasi tidak berjalan mulus, bahkan menjadi tidak relevan saat faktor non-prestasi menguat akibat kultur kedekatan personal.

Yudha Kurniawan menambahkan, ketidakseimbangan demi ketidakseimbangan—mulai dari keterbatasan lembaga pendidikan hingga besarnya jumlah perwira yang tidak diimbangi pos jabatan yang nyata—mengakibatkan penumpukan SDM. Ini makin diperparah anggaran pelatihan yang tidak sebanding dan fasilitas yang belum optimal. Dalam kondisi ini, perluasan peran TNI di luar bidangnya kerap dijadikan jalan keluar untuk menyerap surplus personel, sehingga struktur organisasi melebar tanpa dasar kebutuhan strategis.

Beni Sukadis turut menyoroti asumsi soal keharusan rotasi pimpinan TNI di antara tiga matra. Dari segi realitas, pola rotasi tidak selalu terjadi sebagaimana diasumsikan. Pergantian antara Jenderal Moeldoko dan Jenderal Gatot Nurmantyo, keduanya dari Angkatan Darat, menjadi contoh nyata bahwa dinamika politik dan preferensi pemimpin nasional lebih menentukan ketimbang norma rotasi informal sekalipun. Artinya, politik kekuasaan kerap menjadi penentu utama.

Dalam konteks kemunduran demokrasi yang mulai dirasakan masyarakat, isu keseimbangan sipil-militer menjadi ujian kematangan demokrasi Indonesia. Pembahasan relasi ini semestinya bukan soal mengawasi TNI agar tidak masuk ke area sipil semata, tetapi juga mengukur kedewasaan sektor sipil agar tidak memanfaatkan tentara sebagai alat politik praktis. Jika struktur internal TNI tidak diatur dengan prinsip meritokrasi dan profesionalisme, sementara sipil larut dalam euforia kendali politik, maka tatanan demokrasi akan rentan terkikis.

Praktik di negara maju menunjukkan pentingnya menghargai otonomi institusi militer, khususnya dalam hal manajemen karier personel. Intervensi berlebihan dari sipil hanya memicu distorsi fungsi organisasi militer. Indonesia perlu mulai membangun kepercayaan dan menegakkan kembali standar meritokrasi serta transparansi demi terciptanya militer profesional yang benar-benar tunduk pada semangat reformasi.

Sumber: Motif Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil, Struktur Organisasi Dan Karier Perwira Disorot
Sumber: Motif Di Balik Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil Dan Pembengkakan Struktur Organisasisi