Kuasa hukum kiai korban dugaan penipuan mobil oleh pengusaha besi tua, Imam Haironi, SH, memberikan apresiasi atas respons cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan yang diajukan. Langkah-langkah konkret yang diambil oleh kepolisian ini disambut baik oleh pihak kiai dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi klien mereka. Imam Haironi optimis bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan dengan profesionalitas dan objektivitas oleh pihak berwenang.
Kasus penipuan mobil yang melibatkan tokoh agama setempat ini menarik perhatian publik. Laporan yang diajukan kiai RM terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan mobil Elf yayasan telah menunjukkan perkembangan signifikan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut.
Keberlangsungan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam bertransaksi. Semua pihak, termasuk terlapor, diharapkan bersikap kooperatif untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan objektif.
