Penyanyi Denada Tambunan absen dalam mediasi kedua gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut diajukan oleh Ressa Rizky Rossano (24) yang mengklaim sebagai anak kandung Denada. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang bekerja di Jakarta. Meskipun kehadiran tergugat tidak wajib dalam proses mediasi, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengekspresikan kekecewaan atas ketidakhadiran Denada. Mediasi akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 untuk mencari titik temu dan mendiskusikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp7 miliar yang diajukan oleh Ressa. Meski demikian, belum ditunjukkan legalitas penerimaan kuasa dari Denada kepada tim kuasa hukum. Ronald berharap Denada dapat hadir langsung dalam proses mediasi berikutnya untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Penyanyi Denada Absen Mediasi Gugatan Penelantaran Anak PN Banyuwangi
