Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Elf yang menimpa salah satu kiai ternama di Kabupaten Jember tercatat resmi dilaporkan ke Polres Jember pada Senin (22/12/2025) siang. Laporan tersebut dibuat oleh korban bersama kuasa hukumnya, Imam Haironi, S.H. Bukti laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember. Terduga pelaku berinisial AR, yang merupakan wali santri di yayasan yang dipimpin oleh klien kuasa hukum RM. Anak terduga pelaku juga disekolahkan dan dididik di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiai RM. Klien kuasa hukum memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh terduga pelaku. Kecurigaan semakin meningkat ketika rekan terduga pelaku, SS, mengaku tidak mengetahui lokasi kantor leasing. Polres Jember berencana menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencegah terjadinya preseden buruk di lingkungan pesantren. Petugas SPKT Polres Jember menyatakan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti dan perkembangannya akan disampaikan melalui nomor pelapor dan kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum: Ungkap Status dan Modus Penipuan Kiai di Jember
