Pemekaran Kabupaten Malang: Malang Utara Prioritas RPJPD

by -36 Views

Pemekaran Wilayah Kabupaten Malang Menuju Kenyataan

Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Malang telah resmi menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang untuk periode 2025-2045. Kabupaten Malang, dengan luas wilayah yang mencakup berbagai kecamatan, kelurahan, dan desa, seringkali menghadapi tantangan geografis. Pusat pemerintahan yang terpusat di Kecamatan Kepanjen menyebabkan keluhan dari masyarakat di wilayah pinggiran terkait aksesibilitas yang jauh untuk mengurus administrasi kependudukan dan layanan publik lainnya. Hal ini mendorong kuatnya aspirasi masyarakat lokal untuk pemekaran wilayah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menegaskan bahwa pemekaran wilayah membutuhkan landasan yang kuat, bukan hanya aspirasi semata. Meskipun opsi pemekaran wilayah mencakup Malang Utara, Malang Barat, dan Malang Selatan, kajian Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menempatkan Malang Utara sebagai wilayah dengan potensi paling tinggi untuk dimekarkan. Sebelas kecamatan diusulkan menjadi bagian dari kabupaten baru Malang Utara, dengan Kecamatan Singosari direncanakan sebagai ibu kota kabupaten baru tersebut.

Meski rencana ini telah tercantum dalam RPJPD, realisasi fisik pemekaran masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Proses ini hanya bisa dilakukan jika moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku dicabut. Jika pemekaran wilayah terlaksana, diprediksi akan membawa dampak positif signifikan, seperti mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Jumlah penduduk Kabupaten Malang saat ini mencapai 2,73 juta jiwa, dan pemecahan wilayah akan mempengaruhi jumlah kursi DPRD yang berpotensi mencapai 100 kursi jika tercipta dua kabupaten baru dengan penduduk di atas 1 juta jiwa.

Source link