Kontrak Perpanjangan Tower di Desa Ujung Manik Cilacap: Warga Tuntut Kompensasi

by -34 Views

Audensi warga Desa Ujung Manik, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap bersama Kepala Desa dan pemilik lahan terkait tuntutan uang kompensasi kontrak perpanjangan tower di Balai Desa setempat telah menimbulkan berbagai permasalahan. Keberadaan tower setinggi 75 meter di Dusun Ujung Manik menyebabkan sejumlah warga menuntut kompensasi atas dampak yang mereka rasakan akibat perpanjangan kontrak masa operasi tower tersebut.

Ada sekitar 40 kepala keluarga yang terdampak tinggal di RT 02, RT 03, RT 04 RW 06. Tower yang berada di lahan milik Haji Miswan ini menjadi pusat perhatian dalam audensi yang diadakan pada Senin lalu. Warga mengharapkan adanya solusi yang menyejahterakan kedua belah pihak.

Kepala Desa Ujung Manik, Sugeng Budiyanto, menjelaskan bahwa tuntutan warga terkait kompensasi dan kontribusi sosial bagi lingkungan harus diselesaikan dengan bijak. Dalam audensi tersebut, warga meminta pihak pengelola tower memberikan kembali kompensasi dan kontribusi yang diharapkan.

Warga juga mengungkapkan keberatannya terhadap perpanjangan kontrak tanpa adanya keterlibatan dan informasi kepada mereka, merasa bahwa dampak negatif akan muncul dari keputusan tersebut. Pihak terkait, termasuk pemilik lahan, akan berkoordinasi untuk mencari solusi yang adil dan terpercaya bagi kedua belah pihak.

Dalam hal kompensasi, pemilik lahan Haji Miswan telah menerima pembayaran sebelumnya dan siap untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola tower terkait tuntutan warga. Namun, jika tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai, pemilik lahan bersedia memberikan kontribusi terhadap lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab. Semua pihak berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan bermanfaat bagi semua yang terlibat.

Source link