Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2021–2023 setelah proses tersebut dinyatakan lengkap. Hal ini diinformasikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Jackson Apriyanto Pandiangan. Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Kasus ini melibatkan lima tersangka, antara lain pimpinan bank, penyelia pemasaran, dan analis kredit standar dengan inisial masing-masing. Pelimpahan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Saat ini, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal persidangan. Tetap up-to-date dengan berita terkini di Google News.
Dinyatakan Lengkap: Kejari Kampar Limpahkan Perkara KUR ke PN Tipikor




