Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil menangkap dua pengedar sabu jaringan desa dan menyita sejumlah paket sabu seberat total 4,93 gram dalam sebuah operasi pada Rabu malam. Kedua tersangka adalah MS (41) dan BN (41) yang berasal dari dua desa yang berbeda di Sumenep. Dari tangan MS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, yang diduga diperoleh dari BN. Polisi melakukan pengembangan cepat dan berhasil menangkap BN di rumahnya, lengkap dengan sejumlah barang bukti seperti paket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan uang tunai. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika, serta didukung oleh informasi dari masyarakat. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aksi ini untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dan memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Puluhan Poket Sabu Disita, 2 Pengedar Diamankan Polisi di Sumenep




