Tangkap Pria Kapongan Terkait Kasus Judi Online: Polres Situbondo

by -64 Views

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan praktik perjudian online yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA (40), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. SA ditangkap saat berada di halaman sebuah rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Kamis malam (9/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian digital, lalu dilaporkan ke Satreskrim.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui melakukan transaksi di sejumlah situs judi online. Untuk memfasilitasi aktivitas tersebut, pelaku menggunakan aplikasi dompet digital guna menyetor dan menarik dana dari hasil perjudian. Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berasal dari hasil perjudian. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelaku melakukan beberapa kali transaksi deposit dan penarikan (withdraw) dalam satu hari dengan total nominal mencapai ratusan ribu rupiah.

Agung Hartawan menegaskan, Polres Situbondo akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital, karena dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat. Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Source link